Perlu ada upaya yang cepat, tepat, terukur dan komprehensif untuk memberantas judi online yang sudah menjadi patologi sosial atau penyakit sosial.
Upaya komprehensif untuk memberantas praktik judi online dibutuhkan karena sudah menjadi persoalan sosial yang kompleks dan melibatkan banyak dimensi mulai dari regulasi hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat. Untuk itu perlu ada upaya yang cepat, tepat, terukur dan komprehensif untuk memberantas judi online yang sudah menjadi patologi sosial atau penyakit sosial.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6), berpendapat setidaknya ada tujuh upaya yang cepat, tepat, terukur dan komprehensif untuk memberantas judi online.
”Yaitu penegakan hukum yang ketat dan tegas, penguatan regulasi dan kerjasama dengan penyedia layanan internet, edukasi dan sosialisasi, pemantauan transaksi keuangan, kerjasama internasional, pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pencegahan dan rehabilitasi. Ketujuh upaya ini harus dilakukan secara beriringan,” ujar Fahira.
Penegakan hukum yang ketat dan tegas adalah memastikan sanksi penjara yang lama dan dan denda yang lebih besar untuk memberikan efek jera kepada para pelaku judi online dan pengelola situs judi. Selain itu perlu dibentuk task force dengan wewenang penuh untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penuntutan terhadap pelaku judi online, termasuk bekerjasama dengan lembaga internasional untuk menangkap pengelola situs yang beroperasi dari luar negeri.
Penguatan regulasi dan kerjasama dengan penyedia layanan internet adalah dengan menerapkan teknologi blokir berlapis yang terus dimutakhirkan pada tingkat penyedia layanan internet (ISP) untuk mempersulit akses ke situs judi online. Selain itu meminta semua platform media sosial, aplikasi, dan marketplace untuk mendeteksi dan menutup iklan serta promosi terkait judi online.
Judi online yang sudah menjadi penyakit sosial memerlukan sosialisasi berupa kampanye publik yang masif. Misalnya testimoni korban judi online, informasi tentang dampak negatifnya dan cara melaporkan aktivitas judi online. Kampanye ini disebarluaskan lewat semua platform media. Selain itu, sudah saatnya materi edukasi tentang bahaya judi online diintegrasikan dalam kurikulum terutama tingkat SMA.
Judi online juga efektif diberantas melalui kerjasama dengan bank dan lembaga keuangan untuk memantau dan melaporkan transaksi mencurigakan yang terkait dengan judi online. Pembatasan terhadap penggunaan kartu kredit dan e-wallet untuk judi online perlu diperketat, termasuk memastikan perusahaan pinjol tidak memberikan utang kepada individu yang diketahui menggunakan dana tersebut untuk berjudi.
Operator situs judi online yang banyak berbasis di luar negeri membutuhkan kerjasama dengan badan internasional misalnya Interpol. Selain agar bisa melacak dan menangkap, kerja sama ini juga sebagai ajang pertukaran informasi dan teknologi dengan negara-negara lain yang sudah berhasil memberantas judi online.
Upaya penting lain dalam memberantas judi online adalah meluaskan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat untuk mengurangi daya tarik judi online sebagai cara cepat mendapatkan uang.
“Terakhir, dengan semakin banyaknya korban judi online, sudah waktunya di berbagai daerah di Indonesia disediakan layanan bantuan dan konseling dan program rehabilitasi bagi korban kecanduan judi online. Selain itu, orang tua juga perlu mengedukasi diri soal judi online sehingga bisa menjadi benteng agar anak dan anggota keluarga lain tidak terpapar judi online,” pungkas Senator Jakarta ini.
3 komentar
Muhammad Samama
BalasHapusAkhtar abbas
BalasHapusSaqib shahzad
BalasHapusPosting Komentar